P.pw - Shorten urls and earn money!
Soni Land
recent

Download Artikel - Makalah PKN Pancasila Dalam Pandangan Secara Ilmiah

Lambang Garuda Pancasila


Pancasila sebagai dasar atau filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18
Agustus 1945, serta diundangkan dalam Berita Republik Indonesia,
TahunII no. 7, yang terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu Pembukaan dan
Batang Tubuh (Pasal-Pasal).
Pada alinea keempat Pembukaan tercantum rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara meliputi:
1.Basis atau fundamen Negara
2.Tujuan yang menentukan Negara
3.Pedoman yang menentukan cara bagaimana Negara itu meleksanakan fungsi-fungsinyadalam mencapai tujuan.
Pada hakekatnya Pancasila mengandung dua pengertian pokok, yaitu sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia dan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.

Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila
  1. Pasal 31 UUD 1945 ayat 3, berisi bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu Sistem Pendidikan Nasional, yang meningkatkan
    keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
    kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang”.
  2. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Nermalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan
    Negara.
  4. Kep. Menteri Pendidikan Nasional R.I No. 056/U/1994, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 tahun 1990, menetapkan bahwa status
    Pendidikan Pancasila dalam kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai kuliah
    wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional.
  5. Kep. Menteri Pendidikan Nasional R.I. No. 010/0/2000.
  6. Kep. Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa telah
    ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan
    Kewarganegaraan merupakan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
    yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
  7. Kep. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional R.I. No. 256/DIKTI/Kep/2000, tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata
    Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada perguruan
    tinggi di Indonesia.

Untuk Selengkapnya Klik
Soni The Project

Soni The Project

No comments:

Post a Comment

sonitheproject. Powered by Blogger.