![]() |
Lambang Garuda Pancasila |
Pancasila sebagai dasar atau filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18
Agustus 1945, serta diundangkan dalam Berita Republik Indonesia,
TahunII no. 7, yang terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu Pembukaan dan
Batang Tubuh (Pasal-Pasal).
Pada alinea keempat Pembukaan tercantum rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara meliputi:
1.Basis atau fundamen Negara
2.Tujuan yang menentukan Negara
3.Pedoman yang menentukan cara bagaimana Negara itu meleksanakan fungsi-fungsinyadalam mencapai tujuan.
Pada hakekatnya Pancasila mengandung dua pengertian pokok, yaitu sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia dan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Landasan Yuridis Pendidikan Pancasila
- Pasal 31 UUD 1945 ayat 3, berisi bahwa “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu Sistem Pendidikan Nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang”. - UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-pokok Reformasi
Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Nermalisasi Kehidupan Nasional
sebagai Haluan
Negara. - Kep. Menteri Pendidikan Nasional R.I No. 056/U/1994, yang mengacu
pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 tahun 1990, menetapkan bahwa
status
Pendidikan Pancasila dalam kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai kuliah
wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional. - Kep. Menteri Pendidikan Nasional R.I. No. 010/0/2000.
- Kep. Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar
mahasiswa telah
ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi. - Kep. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional R.I. No. 256/DIKTI/Kep/2000, tentang Penyempurnaan Kurikulum
Inti Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada perguruan
tinggi di Indonesia.
Untuk Selengkapnya Klik
No comments:
Post a Comment